Kakek Tersangka: Dilema Pembelaan Diri dan Sorotan Publik
Sebuah ironi kehidupan kembali menyita perhatian publik, ketika seorang kakek yang seharusnya dilindungi justru terjerat status tersangka. Kasus yang menimpa Kakek Herman di Kalimantan Barat, yang membela diri dari pencuri di kebunnya namun berujung pada penetapan tersangka, memicu gelombang keprihatinan dan pertanyaan mengenai keadilan. Tak hanya itu, kasus serupa juga terjadi pada Kakek Syafrial di Medan, yang membela lahannya dari sengketa keluarga, turut menimbulkan perdebatan sengit.
Kakek Herman: Dari Korban Menjadi Tersangka
Kisah Kakek Herman menjadi viral setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini bermula ketika Herman memergoki sejumlah orang mencoba mencuri kelapa di kebun miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam upaya mempertahankan hak miliknya dan melindungi diri, Herman dilaporkan menggunakan parang untuk mengusir para pencuri. Namun, niat baik untuk menjaga aset dan keselamatan diri justru berbalik menjadi petaka.
Penetapan status tersangka terhadap Kakek Herman sontak memicu reaksi keras dari publik dan keluarga. Keluarga Herman merasa terpukul dan mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Mereka menegaskan bahwa Kakek Herman seharusnya berstatus sebagai korban, bahkan sempat dikeroyok oleh para pencuri di kebunnya.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat momen ketika petugas kepolisian mendatangi kediaman Kakek Herman di Ketapang. Tangis pilu terdengar dari salah satu anggota keluarga yang menyuarakan ketidakadilan yang menimpa ayah mereka. Mereka menekankan bahwa senjata tajam yang dibawa Herman adalah alat kerja yang lumrah digunakan di kebun, bukan untuk menyerang.
“Ini para polisi datang mau membawa paksa bapak saya. Ya Allah, tolonglah keadilan untuk bapak saya ini, bapak saya ini korban, babak belur hampir dibunuh (maling) sekarang dijadikan tersangka,” ujar salah seorang anggota keluarga dengan berlinang air mata.
Keluarga juga mempertanyakan inkonsistensi keputusan hukum, mengingat sebelumnya ada surat keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban. “Dimana keadilan di negara kita ini, apakah masyarakat kecil dibeginikah, jadi gimana keputusan pengadilan itu kenapa gak dipakai, bapak saya dinyatakan korban dan ada surat keputusan kenapa bapak saya dijadikan tersangka,” lanjutnya, menyuarakan kebingungan dan kekecewaan.
Sorotan Publik dan Tawaran Bantuan Hukum
Kasus Kakek Herman ini tak luput dari perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Melalui akun media sosialnya, Hotman Paris menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Kakek Herman. Ia secara terbuka meminta keluarga Kakek Herman untuk segera menghubunginya.
“Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911,” tulis Hotman Paris, menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus yang dianggap janggal ini.
Tawaran bantuan hukum dari tokoh publik seperti Hotman Paris ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi keluarga Kakek Herman dan membantu menguak kebenaran di balik penetapan status tersangka yang kontroversial tersebut.
Kakek Syafrial: Sengketa Lahan dan Pembelaan Diri
Tak lama berselang, kasus serupa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kakek Syafrial Pasha (54) di Medan Labuhan. Penetapan Syafrial sebagai tersangka memicu perdebatan di media sosial, terutama terkait narasi pembelaan diri yang berujung pada jeratan hukum.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Medan Labuhan memberikan klarifikasi mengenai kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa akar permasalahan terletak pada sengketa lahan antara Kakek Syafrial dengan adik kandungnya, Idran Ismi.
Menurut versi kepolisian, peristiwa terjadi pada Rabu (19/11/2025) ketika Idran mendatangi lokasi sengketa untuk membersihkan lahan. Saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Akibat peristiwa tersebut, Idran dilaporkan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya oleh abang kandungnya.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan korban (Idran) mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya abang kandungnya (Syafrial),” ujar Hamzar dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil foto rontgen, Idran dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri.
Rekam Jejak Konflik dan Klarifikasi Kuasa Hukum
Polisi mencatat bahwa konflik lahan antara Syafrial dan Idran ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Iptu Hamzar mengungkapkan bahwa Kakek Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana salah satunya telah berujung pada vonis pengadilan.
Seorang ahli hukum pidana, Prof Edi Yunara, yang dihadirkan oleh kepolisian, berkesimpulan bahwa penetapan tersangka terhadap Syafrial telah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Kasus ini dinilai berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan oleh netizen.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum Kakek Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan kepolisian. Menurut Saiful, berdasarkan rekaman CCTV, Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya keluar membawa kayu untuk menakut-nakuti dan mengusir kelompok tersebut.
Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful melalui telepon.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan profesionalitas penyidik, karena hingga 33 hari penahanan, mereka mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Saiful juga menyebutkan adanya saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukanlah sekadar sengketa lahan, karena kliennya memiliki surat resmi kepemilikan. Saiful juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru, di mana Kakek Syafrial adalah mantan dosen UMA yang aktif menulis buku, sementara Idran adalah mantan polisi yang dipecat.
Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial telah menempuh dua langkah hukum: mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam dan melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan serta Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.
Kedua kasus ini, Kakek Herman dan Kakek Syafrial, menyoroti kompleksitas hukum terkait pembelaan diri dan sengketa pribadi, serta menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana sistem hukum dapat melindungi warga negara, terutama mereka yang dianggap rentan, dari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidakadilan.













