.CO.ID, BANDUNG — Pengelola Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menanggalkan embel-embel “Raya” dan mengembalikan nama administratifnya menjadi Masjid Agung Bandung. Langkah itu diambil seiring dukungan Provinsi Jabar pada ikon religius yang telah berdiri selama 215 tahun di jantung Bandung itu dihentikan.
Secara simbolis, masjid tersebut kembali ke pangkuan umat usai dukungan operasional dari Pemprov Jabar dihentikan total pada awal Januari 2026. Penghentian dukungan itu tidak hanya memicu polemik, tetapi juga berdampak langsung pada nasib fisik bangunan yang pernah menjadi titik kunjungan kepala negara dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 tersebut.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan adanya ironi yang terjadi. Di mana, setelah puluhan tahun dibiayai lewat APBD Provinsi, kini masjid tersebut dinyatakan “bukan aset milik pemerintah provinsi” karena lahan dan bangunannya tidak tercatat dalam inventaris aset daerah.
“Pemprov menganggap masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujar Roedy.

Pencabutan dukungan ini, kata dia, berdampak pada operasional harian, mulai dari 23 orang staf alih daya (outsourcing) yang menjadi garda terdepan kebersihan dan keamanan telah ditarik. Anggaran perawatan bangunan pun kini menyentuh angka nol rupiah.
Pihak nadzir mencatat kondisi fisik masjid kian memprihatinkan dengan sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan perbaikan mendesak, dan dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan hingga keselamatan jamaah.
Kejadian ini juga memunculkan spekulasi publik yang tak terhindarkan mengenai pergeseran prioritas pembangunan di Jawa Barat. Kehadiran Masjid Raya Al Jabbar yang megah di kawasan Gedebage dinilai telah menggeser posisi strategis Masjid Raya Bandung dari skema prioritas anggaran Pemprov Jabar.
Padahal, legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai representasi provinsi sangat kuat secara historis. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid di alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama dua dekade terakhir menjadi payung hukum kucuran dana daerah.
Legalitas masjid
Secara legalitas, masjid ini berdiri kokoh di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang terdaftar sejak 1994 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf yang sah. Roedy menegaskan, narasi bukan aset daerah seharusnya tidak menggugurkan kewajiban pemerintah.
Mengacu pada Undang-Undang Wakaf, negara memiliki fungsi pengawasan dan pemastian keberlanjutan manfaat aset bagi umat.
“Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucapnya.
Di tengah ketidakpastian dukungan birokrasi, pihak nadzir menegaskan masjid tidak akan ditutup. Dengan kapasitas mencapai 12.000 jamaah, fungsi sosial dan ibadah diinginkan harus tetap berjalan.
Sebagai respons kejadian ini, selain mengembalikan nama menjadi Masjid Agung Bandung, operasional masjid kini beralih sepenuhnya pada kekuatan partisipasi publik.
Dia menekankan kemandirian umat dan sedekah jamaah kini menjadi tumpuan utama untuk menjaga marwah rumah ibadah bersejarah tersebut agar tidak runtuh dimakan zaman dan kebijakan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, Pemprov Jabar tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemprov Jabar. Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jabar.
Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. “Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi bisa mendapatkan bantuan operasional karena tidak lagi tercatat sebagai aset Pemdaprov Jabar. Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemdaprov Jabar,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).
Setelah tidak lagi dibiayai Pemda Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. KDM yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.
“Kita paham Masjid Raya itu memiliki tanah yang luas dan lahan parkir yang cukup luas, sehingga akan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk membiayai pengelolaan masjid tersebut” ujar KDM.
KDM pun berterima kasih kepada keluarga yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Seperti diketahui, Masjir Raya Bandung adalah wakaf dari keluarga tokoh pendiri Bandung yaitu Wiranatakusuma IV. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik.
“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada keluarga yang telah memberikan wakaf, semoga bisa mengelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat. Dan Pemdaprov Jabar terikat ketentuan, dimana yang bukan tercatat aset tidak bisa lagi dibiayai oleh pemerintah,” pungkas KDM.



















