No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

KDM putuskan Pemprov Jabar setop pembiayaan, pengelola ganti nama Masjid Raya Bandung

Rizki by Rizki
8 Januari 2026 - 23:59
in Berita Utama
0

.CO.ID, BANDUNG —  Pengelola Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menanggalkan embel-embel “Raya” dan mengembalikan nama administratifnya menjadi Masjid Agung Bandung. Langkah itu diambil seiring dukungan Provinsi Jabar pada ikon religius yang telah berdiri selama 215 tahun di jantung Bandung itu dihentikan.

Secara simbolis, masjid tersebut kembali ke pangkuan umat usai dukungan operasional dari Pemprov Jabar dihentikan total pada awal Januari 2026. Penghentian dukungan itu tidak hanya memicu polemik, tetapi juga berdampak langsung pada nasib fisik bangunan yang pernah menjadi titik kunjungan kepala negara dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 tersebut.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan adanya ironi yang terjadi. Di mana, setelah puluhan tahun dibiayai lewat APBD Provinsi, kini masjid tersebut dinyatakan “bukan aset milik pemerintah provinsi” karena lahan dan bangunannya tidak tercatat dalam inventaris aset daerah.

“Pemprov menganggap masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan begitu saja. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ujar Roedy.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah – (Edi Yusuf)

Pencabutan dukungan ini, kata dia, berdampak pada operasional harian, mulai dari 23 orang staf alih daya (outsourcing) yang menjadi garda terdepan kebersihan dan keamanan telah ditarik. Anggaran perawatan bangunan pun kini menyentuh angka nol rupiah.

Pihak nadzir mencatat kondisi fisik masjid kian memprihatinkan dengan sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan perbaikan mendesak, dan dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan hingga keselamatan jamaah.

Kejadian ini juga memunculkan spekulasi publik yang tak terhindarkan mengenai pergeseran prioritas pembangunan di Jawa Barat. Kehadiran Masjid Raya Al Jabbar yang megah di kawasan Gedebage dinilai telah menggeser posisi strategis Masjid Raya Bandung dari skema prioritas anggaran Pemprov Jabar.

Baca Juga  Kebaikan Mertua Sheila Dara: Pelipur Lara Orang Tua Vidi Aldiano

Padahal, legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai representasi provinsi sangat kuat secara historis. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid di alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama dua dekade terakhir menjadi payung hukum kucuran dana daerah.

 

Legalitas masjid

Secara legalitas, masjid ini berdiri kokoh di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang terdaftar sejak 1994 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf yang sah. Roedy menegaskan, narasi bukan aset daerah seharusnya tidak menggugurkan kewajiban pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Wakaf, negara memiliki fungsi pengawasan dan pemastian keberlanjutan manfaat aset bagi umat.

“Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucapnya.

Di tengah ketidakpastian dukungan birokrasi, pihak nadzir menegaskan masjid tidak akan ditutup. Dengan kapasitas mencapai 12.000 jamaah, fungsi sosial dan ibadah diinginkan harus tetap berjalan.

Sebagai respons kejadian ini, selain mengembalikan nama menjadi Masjid Agung Bandung, operasional masjid kini beralih sepenuhnya pada kekuatan partisipasi publik.

Dia menekankan kemandirian umat dan sedekah jamaah kini menjadi tumpuan utama untuk menjaga marwah rumah ibadah bersejarah tersebut agar tidak runtuh dimakan zaman dan kebijakan.

 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan, Pemprov Jabar tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemprov Jabar. Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jabar.

Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris dari yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. “Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi bisa mendapatkan bantuan operasional karena tidak lagi tercatat sebagai aset Pemdaprov Jabar. Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemdaprov Jabar,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga  Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini

Setelah tidak lagi dibiayai Pemda Jabar, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. KDM yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

“Kita paham Masjid Raya itu memiliki tanah yang luas dan lahan parkir yang cukup luas, sehingga akan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk membiayai pengelolaan masjid tersebut” ujar KDM.

KDM pun berterima kasih kepada keluarga yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Seperti diketahui, Masjir Raya Bandung adalah wakaf dari keluarga tokoh pendiri Bandung yaitu Wiranatakusuma IV. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada keluarga yang telah memberikan wakaf, semoga bisa mengelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat. Dan Pemdaprov Jabar terikat ketentuan, dimana yang bukan tercatat aset tidak bisa lagi dibiayai oleh pemerintah,” pungkas KDM.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kangen Band Jadi Film, Kolaborasi Dua Produser
Berita Utama

Kangen Band Jadi Film, Kolaborasi Dua Produser

28 April 2026 - 21:46
Misteri Wali Nikah Syifa Hadju Terungkap, Ini Penjelasan Adhyaksa Dault Sebelum Akad dengan El Rumi
Berita Utama

Misteri Wali Nikah Syifa Hadju Terungkap, Ini Penjelasan Adhyaksa Dault Sebelum Akad dengan El Rumi

28 April 2026 - 06:13
SMP Telkom Bandung Dominasi FLS2N Rayon 01: Juara 1 Pantomim hingga Solo Vokal
Berita Utama

SMP Telkom Bandung Dominasi FLS2N Rayon 01: Juara 1 Pantomim hingga Solo Vokal

28 April 2026 - 05:19
Pramono Gratiskan 103 Sekolah Swasta Jakarta dengan Dana Rp 253,6 Miliar
Berita Utama

Pramono Gratiskan 103 Sekolah Swasta Jakarta dengan Dana Rp 253,6 Miliar

28 April 2026 - 00:00
Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

29 April 2026 - 19:49
Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

29 April 2026 - 19:47
Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01

Pilihan Redaksi

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

29 April 2026 - 19:49
Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

29 April 2026 - 19:47
Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.