BANDUNG BARAT – Bencana tanah longsor yang menimpa tiga kampung di Desa Pairlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memicu respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebagai tindak lanjut, DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan di seluruh Indonesia.
Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI tengah menyusun jadwal kerja untuk mengidentifikasi dan menilai kerentanan wilayah rawan bencana di tingkat nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dadang M. Naser, Anggota Komisi IV DPR RI, menekankan pentingnya evaluasi ini, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami tekanan alih fungsi lahan yang tinggi, seperti kawasan Bandung Raya. Menurutnya, bencana longsor di Cisarua menjadi momentum penting untuk melakukan perenungan dan evaluasi mendalam terhadap regulasi dan pengelolaan lingkungan.
“Ini menjadi bahan renungan dan evaluasi kita semua. Regulasi harus diperkuat dan pengelolaan lingkungan harus dibenahi,” ujarnya saat meninjau lokasi longsor.
Panja Pengawasan Alih Fungsi Lahan, yang diketuai oleh Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, akan fokus pada evaluasi pola pemanfaatan ruang, sektor pertanian, dan praktik pembangunan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana. Tujuannya adalah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Panja ini sedang menyusun jadwal kerja untuk mengevaluasi alih fungsi lahan secara nasional, termasuk pola tanam dan pertanian yang ramah bencana,” jelas Dadang.
Selama berada di lokasi bencana, tepatnya di Kampung Pasir Kuning dan Kampung Pasir Kuda, Dadang turut menyaksikan langsung proses evakuasi korban longsor yang dilakukan oleh Tim SAR Gabungan. Bahkan, ia terlibat aktif dalam membantu pengangkatan jenazah korban yang ditemukan pada hari kedua pencarian.
Dadang berpendapat bahwa bencana longsor di Cisarua erat kaitannya dengan kondisi lingkungan di kawasan hulu Gunung Burangrang. Aliran air dari lereng gunung membawa material lumpur yang kemudian menimbun permukiman dan lahan pertanian warga.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas respons cepat dalam menetapkan kebijakan relokasi bagi warga terdampak, termasuk pemberian bantuan uang sewa rumah dan rencana pembangunan hunian baru. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang tepat untuk memastikan keselamatan warga.
“Kebijakan ini sangat baik dan perlu kita dukung agar warga tidak kembali tinggal di zona rawan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadang mengingatkan bahwa wilayah Bandung Raya memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, termasuk ancaman Sesar Lembang. Oleh karena itu, pembangunan rumah dan aktivitas pertanian harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan bijaksana.
“Rumah-rumah yang berada di bawah tebing atau dekat aliran sungai harus diwaspadai. Jangan menunggu bencana terjadi baru dilakukan relokasi,” tegas Dadang.
Dadang menekankan bahwa mitigasi bencana dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan upaya bersama, risiko longsor dan bencana ekologis lainnya dapat ditekan seminimal mungkin.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Evaluasi Alih Fungsi Lahan: DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah rawan bencana.
- Evaluasi ini akan mencakup pola pemanfaatan ruang, sektor pertanian, dan praktik pembangunan.
- Tujuannya adalah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Mitigasi Bencana: Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan.
- Pembangunan rumah dan aktivitas pertanian harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor risiko bencana.
- Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
Relokasi Warga Terdampak: Pemerintah perlu segera merelokasi warga yang tinggal di zona rawan bencana ke tempat yang lebih aman.
- Bantuan yang memadai perlu diberikan kepada warga terdampak untuk meringankan beban mereka.
- Pembangunan hunian baru harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
Penguatan Regulasi: Regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan tata ruang perlu diperkuat untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
- Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang dapat memicu bencana.
- Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu ditingkatkan dalam upaya pengelolaan lingkungan.
Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu, diharapkan risiko bencana di Indonesia dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat dapat terjamin.





















