• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Misteri Gelar PB XIV: Alasan Pengadilan di Tengah Konflik

Hendra by Hendra
31 Januari 2026 - 22:28
in Berita Utama
0

Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) baru-baru ini mengumumkan dasar pertimbangan hukum yang mendasari persetujuan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena muncul di tengah dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta yang masih belum stabil.

PN Solo melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan ini semata-mata didasarkan pada hukum administrasi kependudukan dan tidak berkaitan dengan legitimasi gelar adat atau urusan internal keraton.

Pertimbangan Hukum PN Solo

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai permohonan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Syarat Undang-Undang Terpenuhi: Hakim menilai bahwa Gusti Pangeran Haryo Purboyo telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian inilah yang menjadi dasar utama pengadilan untuk mengabulkan permohonan perubahan nama.
  • Tidak Terkait dengan Keraton: Amar penetapan pengadilan bersifat terbatas dan tidak dapat ditafsirkan lebih luas. Putusan ini tidak menyentuh ranah Keraton Kasunanan Surakarta maupun konflik internal yang sedang terjadi. Izin yang diberikan hanya sebatas perubahan nama dalam KTP dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
  • Meluruskan Anggapan Publik: PN Solo ingin mengklarifikasi bahwa putusan ini tidak terkait dengan pengakuan status atau jabatan adat.

Konflik Internal Keraton Surakarta

Perlu diketahui bahwa gelar SISKS Pakubuwono secara tradisional digunakan oleh raja yang bertahta di Keraton Kasunanan Surakarta. Penetapan perubahan nama ini terjadi di tengah konflik yang dikenal sebagai polemik “Raja Kembar”. Konflik internal keraton kembali memanas setelah wafatnya Pakubuwono XIII, yang memicu dualisme klaim takhta antara KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi. Situasi inilah yang membuat putusan PN Solo menjadi sorotan luas, meskipun pengadilan menegaskan posisinya netral dan administratif.

Baca Juga  Solusi Macet Gilimanuk: Gapasdap Ungkap Strategi Lampaui Dermaga

Peluang Gugatan Masih Terbuka

Meskipun permohonan perubahan nama telah dikabulkan, Aris Gunawan menyampaikan bahwa penetapan pengadilan ini bukanlah akhir dari seluruh kemungkinan hukum. Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas penetapan tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Hak Mengajukan Gugatan: Pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan gugatan dengan alasan yang memenuhi ketentuan hukum.
  • Masyarakat Umum: Masyarakat umum juga dapat mengajukan gugatan asalkan memiliki kepentingan hukum yang jelas dan memenuhi syarat formal serta legal standing.

Sikap Pengadilan Terhadap Sengketa Nama

Terkait potensi sengketa hukum lanjutan atas penggunaan nama tersebut, Aris Gunawan menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak akan masuk ke wilayah penilaian di luar amar putusan. Sikap ini menegaskan batas kewenangan pengadilan dalam perkara penetapan administrasi kependudukan.

Isi Putusan PN Solo

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputus pada 21 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Berikut adalah poin-poin penting dalam putusan tersebut:

  1. Izin Perubahan Nama: Pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
  2. Perintah kepada Dukcapil: PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk menindaklanjuti penetapan tersebut dan menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
  3. Biaya Permohonan: Biaya permohonan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp184.000,00.
  4. Permohonan Selebihnya Ditolak: Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima.

Batasan Putusan

PN Solo menegaskan bahwa ruang lingkup putusan ini sangat terbatas, yaitu sebatas izin perubahan nama dalam dokumen kependudukan, tanpa implikasi hukum terhadap gelar, jabatan, maupun konflik internal Keraton Surakarta. Dengan kata lain, putusan ini hanya bersifat administratif dan tidak mencampuri urusan internal keraton.

Baca Juga  Satu Tahun Lalu, Ahmad Dhani Ingin Ceraikan Mulan, Tertunda oleh Tangisan Al Ghazali

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta
Berita Utama

Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta

15 Juni 2026 - 04:14
Regina Dewanti Wakili UAJY di AACM 2026 Asia
Berita Utama

Regina Dewanti Wakili UAJY di AACM 2026 Asia

15 Juni 2026 - 00:38
Momen Bersejarah: NASA Sukses Mendaratkan Rover Terbaru di Mars Selatan, Ini Dampaknya Bagi Kita
berita

Momen Bersejarah: NASA Sukses Mendaratkan Rover Terbaru di Mars Selatan, Ini Dampaknya Bagi Kita

13 Juni 2026 - 19:45
NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars: Menjadi Sorotan
Aktual

NASA Berhasil Daratkan Robot Penjelajah Terbaru di Sektor Selatan Mars: Menjadi Sorotan

13 Juni 2026 - 14:07
Lebam Wajah Anton Kurniawan: Misteri Kematian Eks Polisi di Lapas Palangka Raya
Berita Utama

Lebam Wajah Anton Kurniawan: Misteri Kematian Eks Polisi di Lapas Palangka Raya

13 Juni 2026 - 13:11
Pengacara: Sarwendah Tak Terpengaruh Giorgio Antonio
Berita Utama

Pengacara: Sarwendah Tak Terpengaruh Giorgio Antonio

13 Juni 2026 - 07:08
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta

Dampak Nota Keuangan Kuartal II 2026: Analisis Menteri Keuangan dan Prediksi Ekonomi Yogyakarta

15 Juni 2026 - 04:14
Bruno Fernandes: Liga Inggris, Misi Belum Selesai

Bruno Fernandes: Liga Inggris, Misi Belum Selesai

15 Juni 2026 - 04:06
Missing Los Alamos Scientist’s Body Found After Year-Long Search

Missing Los Alamos Scientist’s Body Found After Year-Long Search

15 Juni 2026 - 03:53
Tsaqib: Dari Super7 ke Suami Adhisty Zara, Siapa Sosok & Hartanya?

Tsaqib: Dari Super7 ke Suami Adhisty Zara, Siapa Sosok & Hartanya?

15 Juni 2026 - 03:40
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.