Layanan SIM dan Pelayanan Publik di Kota Bekasi Kembali Beroperasi Pasca Libur Idul Fitri
Setelah libur panjang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, berbagai layanan penting di Polres Metro Kota Bekasi telah kembali beroperasi normal. Masyarakat yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau ingin mengurus berbagai keperluan administrasi kini dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Mall Pelayanan Publik (MPP), dan unit SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.
Pembukaan kembali layanan ini dimulai pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Sebelumnya, seluruh layanan tersebut diliburkan sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2026 sebagai bagian dari antisipasi dan penghormatan terhadap momen hari besar keagamaan tersebut. Keputusan untuk meliburkan layanan ini bertujuan agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, ada baiknya untuk memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Meskipun informasi detail mengenai lokasi SIM Keliling pada hari-hari tertentu terkadang belum diperbarui secara instan, berdasarkan pola jadwal yang biasa diterapkan pada bulan Maret 2026, unit SIM Keliling Polres Metro Kota Bekasi dijadwalkan akan hadir di lokasi strategis.
Pada hari Rabu, 25 Maret 2026, berdasarkan informasi yang umum beredar, layanan SIM Keliling diprediksi akan berlokasi di KFC Juanda, Bekasi Timur. Sesi pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi ini biasanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa waktu pendaftaran ini bersifat terbatas, sehingga disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna memastikan kelancaran proses.
Persyaratan Penting untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Untuk memudahkan proses pengurusan SIM, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Memahami dan mempersiapkan dokumen-dokumen ini sebelumnya akan sangat membantu Anda menghindari bolak-balik atau kendala lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis, beberapa dokumen berikut ini wajib Anda lampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Pastikan KTP yang Anda bawa adalah yang asli dan bukan salinan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat. Dokumen ini dapat diperoleh dari klinik atau pusat layanan kesehatan yang ditunjuk.
- SIM lama. SIM yang akan diperpanjang harus dibawa dalam kondisi asli.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru:
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau ingin mengajukan jenis SIM baru, persyaratan yang perlu dipenuhi sedikit berbeda:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Sama seperti perpanjangan, KTP asli adalah syarat utama.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sediakan beberapa salinan fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat. Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudikan kendaraan.
Rincian Biaya Penerbitan SIM
Selain persyaratan dokumen, setiap proses pembuatan dan perpanjangan SIM juga melibatkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon. Biaya ini terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh pemerintah, serta biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi jika dipilih.
Biaya Pembuatan SIM Baru:
Untuk penerbitan SIM baru, rincian biaya yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000

Biaya Kesehatan:
- Rp 35.000. Penting untuk diketahui bahwa Anda diperbolehkan melakukan pengecekan kesehatan di fasilitas kesehatan luar Polres. Namun, pemeriksaan kesehatan tersebut tetap akan diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (Tidak Wajib):
- Rp 30.000. Pilihan ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi setiap pemohon.
Biaya Perpanjangan SIM:
Bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM, rincian biaya yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000

Biaya Kesehatan:
- Rp 35.000. Sama seperti pembuatan SIM baru, pemeriksaan kesehatan dari luar Polres akan tetap diverifikasi di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (Tidak Wajib):
- Rp 30.000. Pilihan ini tetap bersifat opsional.
Dengan kembalinya operasional layanan ini, diharapkan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi dapat berjalan lancar. Selalu pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan memahami prosedur yang berlaku untuk mempercepat proses pengurusan Anda.



















