Penataan Pasar Tembok Dukuh Surabaya: Revitalisasi Pasar Tradisional dan Penertiban Pedagang Kaki Lima
SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis untuk menata ulang kawasan Pasar Tembok Dukuh yang berlokasi di Kecamatan Bubutan. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi masalah klasik pasar tumpah yang meluber ke jalanan serta memanfaatkan puluhan stan pasar yang masih kosong. Target utama dari penataan ini adalah menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) agar berjualan di dalam area pasar yang telah disediakan, sekaligus mengoptimalkan fungsi pasar tradisional.
Kondisi Pasar Tembok Dukuh Saat Ini
Pasar Tembok Dukuh menghadapi dua permasalahan utama yang cukup krusial. Pertama, fenomena pasar tumpah yang semakin meluas. Pedagang kaki lima, terutama yang berjualan di luar area pasar, kerap kali meluber hingga ke badan jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menciptakan kesan kumuh dan kurang tertib di lingkungan sekitar pasar.
Permasalahan kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah banyaknya stan pasar yang kosong. Dari total kapasitas 148 stan yang tersedia di dalam Pasar Tembok Dukuh, ironisnya hanya 21 stan yang terisi. Ini berarti, sekitar 85 persen dari total stan atau kurang lebih 127 stan masih terbengkalai dan tidak dimanfaatkan. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat potensi pasar tradisional yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Solusi Revitalisasi dan Penataan Ulang
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Surabaya melalui Camat Bubutan, Ferdhie Ardiansyah, menyatakan akan segera melakukan penataan kembali. Langkah awal yang diambil adalah melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh pedagang, baik yang berada di dalam maupun di luar area Pasar Tembok Dukuh. Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen perangkat daerah, mulai dari dinas terkait, pihak kecamatan, hingga badan usaha milik daerah (BUMD) PT Pasar Surya (Perseroda).
“Melihat kondisi ini, kami ingin melakukan penataan kembali,” ujar Ferdhie Ardiansyah. “Masih ada sekitar 120 stan yang kosong, ini sangat disayangkan. Dengan begitu, kami bisa memindahkan para pedagang pasar tumpah ke Pasar Tembok Dukuh,” terangnya lebih lanjut.
Rencana utama dari penataan ini adalah memindahkan para pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di luar area pasar, ke dalam stan-stan yang masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional sebagai pusat perbelanjaan yang terorganisir dan tertata rapi.
Optimalisasi Pemanfaatan Stan Pasar
Salah satu poin penting dalam penataan ini adalah upaya optimalisasi pemanfaatan stan yang kosong. Dengan 127 stan yang masih belum terisi, terdapat peluang besar untuk menampung para pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di pinggir jalan. Pemkot Surabaya berupaya keras agar stan-stan tersebut tidak lagi terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perputaran ekonomi di Pasar Tembok Dukuh.
Selain itu, ada rencana spesifik terkait penataan pedagang ayam potong yang saat ini masih berjualan di dalam Pasar Tembok Dukuh. Para pedagang ini rencananya akan dipindahkan ke sebuah sentra khusus yang didedikasikan untuk pedagang ayam potong. Hal ini bertujuan untuk menciptakan zonasi yang lebih baik di dalam pasar, sehingga berbagai jenis dagangan dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien.
Syarat Bagi Pedagang
Pemkot Surabaya menetapkan persyaratan khusus bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan stan di dalam Pasar Tembok Dukuh. Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya.
“Jadi khusus untuk pedagang ber-KTP Surabaya. Kalau dari luar Surabaya memang tidak bisa,” tegas Camat Bubutan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa program penataan ini benar-benar menyasar warga Kota Surabaya, serta memberikan prioritas kepada mereka yang merupakan penduduk asli kota ini. Pendataan pedagang juga akan dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari proses sosialisasi dan persiapan relokasi.
Jadwal Penertiban
Proses sosialisasi dan pendataan pedagang dijadwalkan akan berlangsung selama satu bulan penuh, yaitu selama bulan Februari 2026. Setelah masa sosialisasi selesai, Pemkot Surabaya menargetkan penertiban para pedagang kaki lima untuk mulai dilakukan pada bulan berikutnya, yaitu Maret 2026.
“Kita lakukan sosialisasi bulan ini. Harapannya, bulan depan sudah bisa kita tertibkan para pedagang ini,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan Pasar Tembok Dukuh yang lebih tertata, bersih, nyaman, dan tertib, serta meningkatkan kesejahteraan para pedagang melalui pemanfaatan fasilitas pasar yang optimal. Penertiban pasar tumpah dan revitalisasi pasar tradisional ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penataan kawasan serupa di wilayah lain di Surabaya.



















