Gerakan Empati: Bupati Kudus Ajak PNS Berbagi THR untuk PPPK Paruh Waktu
Menjelang momen Hari Raya Idulfitri, sebuah inisiatif unik muncul di Kabupaten Kudus. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyisihkan sebagian rezeki mereka dalam bentuk iuran sukarela. Dana yang terkumpul ini nantinya akan disalurkan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sam’ani saat memimpin apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya rasa empati dan solidaritas antar sesama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bentuk Solidaritas di Lingkungan Kerja
Bupati Sam’ani meminta agar setiap PNS mengumpulkan iuran melalui unit kerja masing-masing, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Besaran iuran yang disarankan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan tingkat pendapatan masing-masing PNS. Tujuannya sederhana: memberikan sedikit kebahagiaan tambahan bagi rekan-rekan PPPK paruh waktu yang menghadapi kondisi berbeda menjelang hari raya.
“Iuran sesuai tingkat pendapatannya, untuk diberikan ke teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR,” ujar Bupati Sam’ani di hadapan para pegawai.
Beliau menegaskan bahwa imbauan ini murni didasari oleh keinginan untuk menumbuhkan rasa empati. Dengan berbagi, diharapkan seluruh elemen di lingkungan kerja, baik PNS maupun PPPK paruh waktu, dapat merasakan kebahagiaan yang sama saat Idulfitri tiba.
“Ini kan ada regulasi PPPK Paruh Waktu tidak dapat THR. Sebagai bentuk empati, solidaritas teman-teman OPD untuk mengumpulkan (iuran) untuk ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR),” jelasnya lebih lanjut.
Iuran Sukarela, Tanpa Paksaan
Penting untuk digarisbawahi, Bupati Sam’ani menekankan bahwa partisipasi dalam pengumpulan iuran ini bersifat sukarela. Tidak ada unsur paksaan sama sekali bagi PNS untuk menyisihkan dana. Selain itu, tidak ada batasan minimal maupun maksimal dalam jumlah iuran yang dapat diberikan.
Yang paling ditekankan oleh Bupati adalah kesadaran dan keikhlasan dalam berbagi. Beliau mencontohkan pengalamannya sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), di mana beliau juga pernah menerapkan praktik serupa.
“Yang penting ikhlas, pada waktu jadi Kepala (Dinas) PU saya sudah melakukan itu,” tuturnya.
Sekilas Tentang PPPK Paruh Waktu di Kudus
Saat ini, Kabupaten Kudus memiliki sebanyak 2.606 orang PPPK paruh waktu. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan langsung dari Bupati Kudus pada tanggal 30 Desember 2025. Kategori pekerjaan para PPPK paruh waktu ini sangat beragam, mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Keberadaan mereka menjadi bagian penting dari sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah, meskipun dengan status dan hak yang berbeda dari PNS atau PPPK penuh waktu.
Alokasi THR untuk ASN
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, memberikan keterangan terkait alokasi anggaran THR. Ia menyampaikan bahwa total anggaran THR yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus mencapai Rp 32.894.178.205.
Alokasi dana THR sebesar itu secara spesifik diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dengan status penuh waktu. Tidak ada pos anggaran khusus yang disiapkan untuk THR bagi PPPK paruh waktu, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk pencairan kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ungkap Djati Solechah mengenai jadwal pencairan THR bagi ASN yang berhak.
Gerakan berbagi yang diinisiasi oleh Bupati Kudus ini diharapkan tidak hanya meringankan beban para PPPK paruh waktu, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan solidaritas di antara seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Momen Idulfitri menjadi ajang yang tepat untuk menunjukkan kepedulian dan kebersamaan, memastikan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua pihak.




















