No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Ketua MUI bidang fatwa kritisi pasal pemidanaan nikah siri dan poligami dalam KUHP baru

Hendra by Hendra
7 Januari 2026 - 23:41
in politik
0

– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengkritisi beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni terkait nikah siri dan poligami dapat dikenai hukuman pidana.

Ia berpendapat, pencatatan pernikahan atau perkawinan dilakukan untuk kepentingan administrasi kenegaraan.

Pencatatan administrasi perkawinan tersebut, menurut dia merupakan tanggung jawab negara, dengan tujuan memberi perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026), seperti dikutip dari keterangan tertulis MUI.

Ia menegaskan, perempuan yang sudah terikat dalam pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegasnya.

Selain poliandri, ada juga perempuan yang haram dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Hal itu kata dia, merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih.

Menurutnya, jika pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi tersebut terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana.  Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

Ia juga berpendapat bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi untuk masalah itu pun dilakukan secara perdata, bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.

Baca Juga  Izin 124 Truk Terancam Dicabut, Pemerintah Siap Tindak Tegas

MUI, kata dia, memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Ni’am mengungkapkan  Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.

Dalam Islam, kata Nia’m, hal yang jadi penghalang sahnya perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain.

Namun, laki-laki beristri bukan merupakan penghalang yang sah untuk melakukan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.

Menurutnya, jika hal itu menjadi dasar pemidaan nikah siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Meski demikian, ia menilai KUHP baru menunjukkan bahwa Indonesia bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” tuturnya. 

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi
politik

PPATK Menolak Klaim Kecolongan dalam Penangkapan Ratusan WNA Terkait Judi

18 Mei 2026 - 02:20
Kronologi Jawaban Regu B dan C Berbeda, Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf
politik

Kronologi Jawaban Regu B dan C Berbeda, Wakil Ketua MPR RI Minta Maaf

18 Mei 2026 - 02:02
Trump Kini Tidak Bisa Akhiri Perang dengan Iran, Presiden AS Bingung Aksi Apa Lagi
politik

Trump Kini Tidak Bisa Akhiri Perang dengan Iran, Presiden AS Bingung Aksi Apa Lagi

18 Mei 2026 - 00:32
Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah
politik

Siapa Dalang Korupsi Nanas Sulsel? Bahtiar Baharuddin Akui Hanya Jalankan Perintah

17 Mei 2026 - 19:43
KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi
politik

KontraS: ‘Pesta Babi’ Dilindungi Konstitusi

17 Mei 2026 - 18:49
Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR dan Izin Usaha
politik

Pemeriksaan Plt Wali Kota Madiun, KPK Selidiki Pemerasan Dengan Dana CSR dan Izin Usaha

17 Mei 2026 - 13:06
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Cegah Kecelakaan, Polsek Batang Tarang Edukasi Siswa

Cegah Kecelakaan, Polsek Batang Tarang Edukasi Siswa

18 Mei 2026 - 05:03
Hutan Kayu Lara Luwu: Laboratorium Alam dengan 100 Peneliti Tahunan

Hutan Kayu Lara Luwu: Laboratorium Alam dengan 100 Peneliti Tahunan

18 Mei 2026 - 04:45
Tiga Bulan Pertama 2026, Defisit Perdagangan Maluku Capai US$ 138,99 Juta

Tiga Bulan Pertama 2026, Defisit Perdagangan Maluku Capai US$ 138,99 Juta

18 Mei 2026 - 04:27
Daya Beli Terjaga, Bulog Waingapu Pastikan Stok Beras SPHP Lancar

Daya Beli Terjaga, Bulog Waingapu Pastikan Stok Beras SPHP Lancar

18 Mei 2026 - 04:09
Jadwal KRL Solo-Jogja 13 Mei 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Solo-Jogja 13 Mei 2026, Tarif Rp8.000

18 Mei 2026 - 03:50

Pilihan Redaksi

Cegah Kecelakaan, Polsek Batang Tarang Edukasi Siswa

Cegah Kecelakaan, Polsek Batang Tarang Edukasi Siswa

18 Mei 2026 - 05:03
Hutan Kayu Lara Luwu: Laboratorium Alam dengan 100 Peneliti Tahunan

Hutan Kayu Lara Luwu: Laboratorium Alam dengan 100 Peneliti Tahunan

18 Mei 2026 - 04:45
Tiga Bulan Pertama 2026, Defisit Perdagangan Maluku Capai US$ 138,99 Juta

Tiga Bulan Pertama 2026, Defisit Perdagangan Maluku Capai US$ 138,99 Juta

18 Mei 2026 - 04:27
Daya Beli Terjaga, Bulog Waingapu Pastikan Stok Beras SPHP Lancar

Daya Beli Terjaga, Bulog Waingapu Pastikan Stok Beras SPHP Lancar

18 Mei 2026 - 04:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.