Pengadilan Negeri Solo (PN Solo) baru-baru ini mengumumkan dasar pertimbangan hukum yang mendasari persetujuan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama karena muncul di tengah dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta yang masih belum stabil.
PN Solo melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan ini semata-mata didasarkan pada hukum administrasi kependudukan dan tidak berkaitan dengan legitimasi gelar adat atau urusan internal keraton.
Pertimbangan Hukum PN Solo
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai permohonan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Syarat Undang-Undang Terpenuhi: Hakim menilai bahwa Gusti Pangeran Haryo Purboyo telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian inilah yang menjadi dasar utama pengadilan untuk mengabulkan permohonan perubahan nama.
- Tidak Terkait dengan Keraton: Amar penetapan pengadilan bersifat terbatas dan tidak dapat ditafsirkan lebih luas. Putusan ini tidak menyentuh ranah Keraton Kasunanan Surakarta maupun konflik internal yang sedang terjadi. Izin yang diberikan hanya sebatas perubahan nama dalam KTP dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
- Meluruskan Anggapan Publik: PN Solo ingin mengklarifikasi bahwa putusan ini tidak terkait dengan pengakuan status atau jabatan adat.
Konflik Internal Keraton Surakarta
Perlu diketahui bahwa gelar SISKS Pakubuwono secara tradisional digunakan oleh raja yang bertahta di Keraton Kasunanan Surakarta. Penetapan perubahan nama ini terjadi di tengah konflik yang dikenal sebagai polemik “Raja Kembar”. Konflik internal keraton kembali memanas setelah wafatnya Pakubuwono XIII, yang memicu dualisme klaim takhta antara KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi. Situasi inilah yang membuat putusan PN Solo menjadi sorotan luas, meskipun pengadilan menegaskan posisinya netral dan administratif.
Peluang Gugatan Masih Terbuka
Meskipun permohonan perubahan nama telah dikabulkan, Aris Gunawan menyampaikan bahwa penetapan pengadilan ini bukanlah akhir dari seluruh kemungkinan hukum. Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas penetapan tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Hak Mengajukan Gugatan: Pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan gugatan dengan alasan yang memenuhi ketentuan hukum.
- Masyarakat Umum: Masyarakat umum juga dapat mengajukan gugatan asalkan memiliki kepentingan hukum yang jelas dan memenuhi syarat formal serta legal standing.
Sikap Pengadilan Terhadap Sengketa Nama
Terkait potensi sengketa hukum lanjutan atas penggunaan nama tersebut, Aris Gunawan menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak akan masuk ke wilayah penilaian di luar amar putusan. Sikap ini menegaskan batas kewenangan pengadilan dalam perkara penetapan administrasi kependudukan.
Isi Putusan PN Solo
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputus pada 21 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Berikut adalah poin-poin penting dalam putusan tersebut:
- Izin Perubahan Nama: Pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
- Perintah kepada Dukcapil: PN Solo memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk menindaklanjuti penetapan tersebut dan menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
- Biaya Permohonan: Biaya permohonan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp184.000,00.
- Permohonan Selebihnya Ditolak: Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima.
Batasan Putusan
PN Solo menegaskan bahwa ruang lingkup putusan ini sangat terbatas, yaitu sebatas izin perubahan nama dalam dokumen kependudukan, tanpa implikasi hukum terhadap gelar, jabatan, maupun konflik internal Keraton Surakarta. Dengan kata lain, putusan ini hanya bersifat administratif dan tidak mencampuri urusan internal keraton.



















