Kurir Sabu di Karanganyar Dibekuk, Jaringan Narkotika Terancam Terbongkar
Karanganyar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah terus menunjukkan hasil. Tim Unit 3 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap identitas dan menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu yang beroperasi di Karanganyar. Pelaku yang diketahui berinisial MMF, berusia 22 tahun, merupakan warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan peredaran barang haram hingga ke akar-akarnya.
MMF ditangkap saat sedang membawa empat paket sabu. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MMF diduga kuat kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Boyolali dan Karanganyar. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S, menjelaskan bahwa MMF diamankan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat itu, MMF berperan sebagai kurir dalam sebuah jaringan peredaran narkotika yang luas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami terima. Informasi tersebut sangat berharga dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Kombes Pol Yos Guntur.
Setelah menerima laporan tersebut, tim investigasi dari Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng segera bergerak melakukan observasi dan penyelidikan intensif di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap MMF. Lokasi penangkapan berlangsung di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap MMF yang disaksikan langsung oleh warga setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh tersangka.
Pengembangan Kasus: Paket Sabu Disembunyikan di SPBU
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan MMF. Berdasarkan hasil interogasi awal, MMF mengaku bahwa ia sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di lokasi lain. Paket tersebut ditempatkan di depan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Mendapatkan informasi berharga ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Upaya ini membuahkan hasil, di mana petugas berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah besi galvalum.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari MMF dan lokasi pengembangan mencapai lima paket narkotika jenis sabu. Berat bruto total dari kelima paket sabu tersebut adalah 46,79 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
- Satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan barang haram.
- Satu buah jaket berwarna hijau, yang teridentifikasi sebagai pakaian yang dikenakan MMF saat membawa paket sabu.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan yang Diburu
Dari hasil pemeriksaan sementara, MMF mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari dua orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial N dan R. Pengakuan ini membuka potensi untuk membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
Terkait perannya sebagai kurir, MMF mengungkapkan bahwa ia menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali ia mengambil dan mengantarkan paket narkoba sesuai dengan perintah dari N dan R. Dalam pengakuannya, MMF menyatakan bahwa ia baru pertama kali melakukan kegiatan ini.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata dari komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkotika. Pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas ilegal ini, baik kepada kurir, pengendali, maupun jaringan di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Saat ini, MMF beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kepolisian masih terus bekerja keras untuk melacak dan menangkap DPO berinisial N dan R, serta mengungkap lebih banyak anggota jaringan yang terlibat.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka MMF akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal yang menanti MMF meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pasal yang akan dikenakan adalah:
- Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga digabungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian kembali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama ini sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika di wilayah Jawa Tengah.



















