Pembebasan Sementara Nadiem Makarim dengan Status Tahanan Rumah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim kembali ke rumah setelah pengadilan menyetujui permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di rutan. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pengalihan status tersebut berlaku sejak tanggal 12 Mei 2026. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/20026) malam, hakim menjelaskan bahwa Nadiem harus tetap berada di dalam rumah selama 24 jam dalam 7 hari. Ia dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas tertentu.
Aktivitas yang diperbolehkan meliputi:
- Menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit.
- Menghadiri persidangan.
- Untuk kontrol medis, diperlukan izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi dari dokter.
Selama masa tahanan rumah, Nadiem wajib menggunakan alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.
Nadiem juga diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Selain itu, ia dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi atau terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Tidak hanya itu, Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim. Ia juga dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat.
Nadiem juga harus memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap persyaratan tahanan rumah.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara meliputi:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
- Senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



















