Oknum Dosen UNM yang Buron Kasus Pelecehan Seksual Akhirnya Diringkus
Seorang oknum dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan puncak dari upaya kepolisian untuk membawa pelaku ke proses hukum yang adil.
Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Kompol Zaki, KH berhasil diamankan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” ujar Kompol Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menambahkan bahwa selama pelarian, KH diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” jelasnya. Setelah penangkapan dan pengamanan di Markas Polda Sulsel, tersangka rencananya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” terang Kompol Zaki.
Kabur Saat Penangguhan Penahanan untuk Berobat
Kasus ini mulai mencuat ke publik ketika Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan pada 10 Desember 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KH diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menjelaskan bahwa tersangka KH mengaku sakit dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar.
“Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya,” ungkap Mirayati dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Sebelumnya, KH sempat ditahan di Polda Sulsel. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya diterima oleh Penyidik Polda Sulsel. Hal ini menyebabkan status KH beralih menjadi tahanan kota untuk sementara waktu.
Tim Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar kemudian berupaya mendesak percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar dengan mengirimkan surat. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima. Tim advokat dari LBH Makassar lantas menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH.
Menurut Mirayati, JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena pihaknya sedang fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi pada bulan Agustus dan September. Hal ini, kata Mirayati, tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat setiap individu seharusnya dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
“Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” tegas Mira. “Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini.”
Upaya Penanganan Kasus dan Respons Kampus
Pada 6 Agustus 2025, LBH Makassar sempat melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen secara tertulis kepada Rektor UNM saat itu. Laporan tersebut bernomor Surat: 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025.
Pihak kampus memberikan jawaban bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung. Namun, surat balasan tersebut tidak merinci upaya-upaya konkret yang dilakukan pihak kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen tersebut.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan bahwa berkas perkara KH sejatinya telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, KH kabur dari rumahnya dengan alasan berobat saat dalam masa penangguhan penahanan.
“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/PPO,” ujar Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp. PPA/PPO merupakan singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, sebuah direktorat yang baru dikukuhkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 5 Desember 2025.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Zaki mengakui bahwa anggotanya masih terus berupaya mencari keberadaan KH setelah yang bersangkutan tidak lagi berada di rumahnya.
“Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari,” katanya.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini pertama kali mencuat ke publik setelah Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, mengungkapkannya kepada sejumlah awak media. Hal ini terjadi di sela unjuk rasa ‘Indonesia Gelap’ di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu sore, 19 Februari 2025.
“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ucap Fikran Prawira saat itu. Penangkapan KH ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika.




















