No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Gus Yaqut: Sepeser Pun Tak Kuterima, Semua untuk Jemaah

Rizki by Rizki
13 Maret 2026 - 22:11
in politik
0

Mantan Menteri Agama Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3), Gus Yaqut dengan tegas menyatakan tidak menerima sepeser pun uang dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Di luar gedung KPK, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang merupakan pendukung Gus Yaqut berkumpul, melantunkan selawat saat petugas membawa mantan menterinya ke dalam tahanan.

Keputusan penahanan ini menyusul penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya sehari sebelumnya. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan sah secara hukum.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk jemaah asal Indonesia pada musim haji tahun 2024. Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagian kuota tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan yang berlaku, kuota haji reguler dan haji khusus diduga dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50:50, yang berarti masing-masing mendapatkan alokasi 10 ribu kuota.

Menurut KPK, pembagian yang seharusnya sesuai dengan aturan adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai proporsi, muncul dugaan bahwa sejumlah biro perjalanan haji memberikan imbalan atau fee kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga  JK Sindir Polisi: Kasus Novel Baswedan Terulang di Kasus Andrie Yunus?

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK telah mengumumkan bahwa perhitungan kerugian negara akibat kasus ini, yang merujuk pada data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Penjelasan Gus Yaqut dan Tanggapan KPK

Menanggapi kasus yang menjeratnya, Gus Yaqut memberikan penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusannya dalam pembagian kuota haji 50:50. Ia mengklaim bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, atau upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah. Hal ini, menurutnya, dilakukan mengingat adanya keterbatasan tempat yang tersedia di Arab Saudi.

Selain itu, Gus Yaqut juga menyatakan bahwa keputusan pembagian kuota tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. MoU inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan.

Namun, pihak KPK memberikan tanggapan terhadap argumen Gus Yaqut. Menurut KPK, prinsip hifdzun nafs yang dikemukakan oleh Gus Yaqut tidak sejalan atau tidak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut. KPK menduga ada motif lain di balik keputusan pembagian kuota yang tidak proporsional tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi ini.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35

Pilihan Redaksi

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.