Kasus Amsal Christy Sitepu: Sorotan Dunia Kreatif Terhadap Logika Audit yang Dipertanyakan
Kasus hukum yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memicu gelombang keprihatinan dan perdebatan sengit di kalangan pekerja kreatif Indonesia. Amsal didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembuatan video profil untuk 20 desa. Proyek bernilai Rp 30 juta per desa, dengan total anggaran Rp 600 juta, secara kasat mata telah terselesaikan dengan baik. Namun, temuan auditor yang dianggap janggal oleh banyak pihak, justru berujung pada jeratan hukum yang dinilai tidak proporsional.
Kasus ini bukan hanya sekadar angka kerugian negara, melainkan lebih jauh lagi, menyoroti metode penghitungan auditor yang dinilai menafikan nilai kerja intelektual dan artistik. Sebuah karya video yang telah rampung, tayang, dan diterima oleh pemberi kerja, mendadak dianggap merugikan negara hanya karena komponen jasanya dinilai nol rupiah. Fenomena ini menggugah pertanyaan mendasar tentang bagaimana karya kreatif dihargai dan dinilai dalam kerangka hukum, terutama ketika berhadapan dengan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Latar Belakang Kasus dan Proyek Video Profil Desa
Kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu dipercaya untuk mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Setiap desa memiliki nilai kontrak sebesar Rp 30 juta, sehingga total anggaran yang dikelola Amsal mencapai Rp 600 juta. Kabupaten Karo sendiri merupakan wilayah dataran tinggi di Sumatera Utara, yang dikenal dengan keindahan alamnya, termasuk ikon Gunung Sibayak dan Gunung Sinabung. Wilayah ini memiliki 17 kecamatan dan secara administratif terdiri dari 259 desa serta 10 kelurahan.
Dari sisi visual dan penyelesaian, proyek ini dapat dikatakan tuntas. Video-video profil desa tersebut telah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses oleh publik, berfungsi sebagai sarana promosi potensi masing-masing desa. Namun, situasi berubah drastis ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Dalam hasil auditnya, Inspektorat menetapkan bahwa harga wajar untuk setiap video profil seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Penetapan ini menciptakan selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa. Jika dikalikan dengan jumlah desa yang terlibat, angka “kerugian negara” versi hukum mencapai Rp 202 juta.
Kejanggalan dalam Rincian Anggaran dan Pasal Dakwaan
Kejanggalan utama yang menjadi sorotan publik terletak pada rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor. Lima komponen krusial dalam proses pembuatan video—yakni penciptaan ide atau konsep, proses pemotongan (cutting), penyuntingan (editing), sulih suara (dubbing), hingga penggunaan alat teknis seperti mikrofon clip-on—dicatat dengan nilai nol rupiah. Penilaian ini secara terang-terangan dianggap sebagai penyangkalan terhadap kekayaan intelektual dan keahlian profesional. Menolkan nilai editing, misalnya, seolah menegaskan bahwa video mentah dapat menjadi sebuah karya yang koheren dan menarik tanpa campur tangan manusia yang terampil.
Selain itu, pasal yang dikenakan kepada Amsal juga menimbulkan pertanyaan. Ia didakwa menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang umumnya menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Fakta yang ada menunjukkan bahwa Amsal adalah seorang vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa. Secara administratif, yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana adalah kepala desa. Namun, dalam kasus ini, para kepala desa justru hanya berstatus sebagai saksi, sementara penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaannya justru berhadapan dengan proses hukum.
Penjelasan Pihak Kejaksaan dan Argumen “Kerugian Negara”
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menjelaskan bahwa selisih harga yang signifikan antara biaya yang dibayarkan oleh desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya menjadi dasar dakwaan. JPU berpendapat bahwa Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menurut perhitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 2,4 juta, jika mengacu pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. Kelebihan bayar inilah yang dinilai sebagai kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Amsal diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui proyek tersebut, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 202 juta. Dalam salah satu petikan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa menyatakan, “Terdakwa diduga melakukan manipulasi harga jasa pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo.”
Reaksi Amsal Christy Sitepu: Rasa Keadilan yang Terluka
Kasus ini memicu reaksi emosional yang mendalam dari Amsal Christy Sitepu. Ia merasa menjadi korban dari sebuah sistem pengadaan yang kompleks dan tidak sepenuhnya ia pahami sebagai orang yang berlatar belakang seni. Tangisnya pecah saat harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ia anggap sebagai bentuk karya seni murni. Amsal merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti untuk menafkahi diri dan keluarganya.
Dalam pembelaannya, Amsal dengan tegas menyatakan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja ekonomi kreatif yang berupaya mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi. Menurutnya, biaya yang ia terima sudah mencakup semua komponen operasional, mulai dari sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri. Amsal menekankan bahwa harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa mempertimbangkan kerumitan produksinya.
Bagi Amsal, menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp 2,4 juta adalah sebuah penghinaan terhadap profesi kreatif. Ia mengungkapkan dengan suara bergetar di hadapan awak media dan majelis hakim, “Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri!”
Komisi III DPR RI Gelar RDPU untuk Mengkaji Keadilan Kasus
Menyikapi banyaknya desakan publik dan keprihatinan yang muncul, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini dijadwalkan pada Senin, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda utama membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU ini digelar sebagai respons atas pandangan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan. “RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan ranah kerja kreatif yang cenderung tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III DPR RI juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan prinsip keadilan substantif, sebagaimana yang diamanatkan dalam semangat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Harapannya, melalui forum RDPU ini, dapat ditemukan titik terang dan solusi yang adil bagi semua pihak, serta memberikan pembelajaran bagi sistem pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.


















