Kekerasan Berujung Pembunuhan di Jambi
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Jambi menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Indra Kusuma (39) tewas dengan 17 luka tusuk akibat pengeroyokan oleh tetangga. Insiden ini dipicu oleh masalah sepele antar-anak yang berujung pada kesalahpahaman ucapan kata “anjing”. Muhammad Perdi (21), putra korban, juga mengalami luka-luka saat berusaha menolong ayahnya dari serangan sajam.
Salah satu pelaku berusia 17 tahun telah diamankan oleh polisi, sementara dua paman pelaku masih dalam pencarian. Pakar hukum menyampaikan bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya kontrol orang tua dan pengaruh negatif dari tontonan kekerasan pada anak-anak.
Suasana Tenang Berubah Mencekam
Suasana tenang di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berubah menjadi mencekam pada Minggu (27/4/2026) menjelang waktu Magrib. Perselisihan sepele antar-anak berujung pada aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan Indra Kusuma (39). Tidak hanya sang ayah, putranya, Muhammad Perdi (21), juga menjadi korban luka saat mencoba memberikan pembelaan.
Perdi menceritakan detik-detik mengerikan tersebut saat ditemui di rumah duka. Kejadian bermula ketika adiknya yang masih kelas 6 SD pulang sambil menangis akibat salah paham dengan anak pelaku. Meski pihak keluarga korban sempat mencoba mendatangi rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, situasi justru memanas saat pelaku datang bersama rombongannya.
“Mereka datang bertiga satu motor, langsung bilang ‘ini orangnya’, lalu menyerang bapak kami,” kenang Perdi dengan raut wajah trauma. Ketiga pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau dan golok. Serangan itu berlangsung sangat brutal di dalam rumah korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban Indra Kusuma mengalami sekitar 17 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
“Bapak langsung tersungkur bersimbah darah. Bahkan setelah tidak bergerak lagi, mereka masih menyerang secara membabi buta,” ungkap Perdi yang juga mengalami luka-luka di tangan dan punggung akibat sabetan senjata tajam saat berusaha melindungi ayahnya.
Hanya Karena Kata ‘Anjing’
Fakta mengejutkan terungkap mengenai motif di balik pembunuhan sadis di Alam Barajo. Okta (18), anak korban lainnya, membeberkan seluruh kengerian ini dipicu oleh kesalahpahaman yang sangat sepele. Saat itu, adik korban sedang bermain dan spontan menyebut kata “anjing” karena digonggong oleh hewan tersebut.
“Diduga mamanya pelaku mengira adik kami menyebut anaknya anjing, jadi langsung marah. Adik kami sampai sembunyi di semak-semak karena ketakutan,” ujar Okta. Upaya ibu korban untuk meluruskan masalah justru disambut dengan teriakan dan ancaman oleh pihak pelaku yang bertetangga dekat.
Lokasi Kejadian yang Terisolasi
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rumah korban dan pelaku hanya berjarak sekitar 70 meter. Lingkungan tersebut relatif sepi, hanya terdapat sekitar lima rumah warga yang dikelilingi kebun ubi dan semak belukar. Kondisi lingkungan yang lengang disinyalir membuat aksi brutal para pelaku tidak segera diketahui warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, rumah korban telah dipasangi garis polisi dengan bekas bercak darah yang masih terlihat jelas di lantai. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun (pelajar SMA). Diketahui, remaja tersebut diduga mengajak dua orang pamannya untuk melakukan penyerangan berencana tersebut. Saat ini, dua pelaku dewasa lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Opsnal Kepolisian.
Analisis Pakar Hukum
Menanggapi insiden berdarah di Pinang Merah, Pakar Hukum Pidana Jambi, Prof. Sahuri, menilai ada pergeseran perilaku sosial yang mengkhawatirkan. Menurut dosen Universitas Jambi (UNJA) ini, insiden tersebut dipicu oleh kombinasi faktor internal seperti lemahnya iman dan kepribadian buruk, serta faktor eksternal berupa tekanan sosial-ekonomi.
“Kalau saya lihat faktor sosial-ekonomi. Ini masalah ekonomi, mungkin sebelum itu ada keributan,” kata Prof. Sahuri. Ia juga menyoroti pengaruh globalisasi dan media sosial di mana tontonan kekerasan dapat memengaruhi mentalitas anak-anak untuk mencoba tindakan agresif.
Jeratan Hukum bagi Pelaku Anak
Mengingat salah satu pelaku masih berusia 17 tahun, Prof. Sahuri menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meskipun masih dikategorikan anak, pelaku tetap bisa dijatuhi pidana.
“Kalau pembunuhan biasa berarti 7,5 tahun (separuh dari dewasa). Nah, kalau direncanakan berarti bisa 20 tahun, jadi diambil separuh dari ancaman maksimal orang dewasa,” tuturnya. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan umum (general prevention) guna menanggulangi gejala sosial yang berkembang menjadi “penyakit masyarakat” seperti ini.




















