Kasus Mafia BBM di NTT Libatkan Dua Anggota Polisi
Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menyeret dua anggota kepolisian aktif. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum serta sidang etik profesi di lingkungan Polri.
Dua anggota tersebut adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Herman Pati Bean (HPD), Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, yang menjabat sebagai Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengungkapkan bahwa keduanya memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut. Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan dan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur.
Terungkap dari Penggerebekan di Trans Flores
Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan pengiriman BBM solar subsidi sebanyak 2.955 liter di Jalan Trans Flores pada 16 April 2026. BBM tersebut diduga akan disalurkan secara ilegal dari Manggarai Timur menuju Manggarai Barat.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui BBM subsidi itu sempat ditampung di sebuah gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo sebelum direncanakan untuk didistribusikan kembali. Penyidik menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi yang kerap terjadi di wilayah NTT, terutama di daerah dengan akses pengawasan terbatas.
Mengaku Baru Beroperasi Tahun 2026
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru menjalankan praktik tersebut sejak awal tahun 2026. Namun, pihak Propam Polda NTT belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman.
“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada sejumlah informasi yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aktivitas yang sudah berlangsung lebih lama,” ujar Andra.
Total BBM subsidi yang telah dipesan dan dikumpulkan oleh kedua tersangka diperkirakan mencapai hampir 2,9 ton.
Ditahan dan Segera Disidang Etik
Saat ini, Iptu HPD dan Aipda DGL telah ditahan di tempat khusus Polda NTT. Selain proses pidana, keduanya juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dalam waktu dekat.
Menurut Andra, proses etik akan berjalan paralel dengan proses hukum pidana sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Untuk proses kode etik, tetap berjalan sesuai aturan. Kami pastikan sanksi maksimal akan diberikan sebagai efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan, termasuk Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko serta pemerintah pusat.
Ancaman Sanksi Berat
Dalam sidang etik, kedua anggota tersebut berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil putusan. Sementara dari sisi pidana, keduanya dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen Bersih-bersih Internal
Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam praktik ilegal, terlebih yang menyangkut distribusi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. “Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas,” ujar Andra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat melalui layanan pengaduan Propam yang telah disediakan, termasuk melalui pemindaian kode QR.
Sorotan Kasus Mafia BBM di NTT
Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM di wilayah NTT. Sebelumnya, aparat mencatat puluhan kasus serupa dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Praktik ilegal ini umumnya melibatkan penimbunan, pengalihan distribusi, hingga penjualan kembali BBM subsidi dengan harga industri.
Dengan terbongkarnya keterlibatan aparat dalam kasus ini, diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
















