Perdebatan UU KPK: Johanis Tanak Tak Sepakat dengan Presiden Jokowi soal Pengembalian ke Versi Lama
Jakarta – Wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi tahun 2019 kembali mengemuka, memicu perbedaan pandangan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Jika Presiden Jokowi menyatakan kesepakatannya untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula, Johanis Tanak justru berpandangan lain, menegaskan bahwa UU yang berlaku saat ini tidak menghalangi tugas-tugas pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan persetujuannya terhadap revisi UU KPK agar dikembalikan ke versi lama. Beliau mengklaim bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 bukanlah inisiatifnya, melainkan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Presiden menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani atau menyetujui revisi tersebut.
Namun, pandangan ini tidak sejalan dengan Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk semula. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Johanis, menyoroti bahwa UU adalah sebuah produk hukum yang tidak bersifat sementara.
Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga negara memiliki tugas utama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait. Ia menekankan bahwa KPK tidak bertugas untuk membuat undang-undang, melainkan bekerja berdasarkan kerangka hukum yang ada.
UU KPK Saat Ini Dinilai Tidak Menghambat Kinerja KPK
Menurut Johanis, KPK saat ini beroperasi dengan mengacu pada dua kerangka hukum: UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. “Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa UU KPK yang baru justru memberikan kejelasan status hukum bagi para pegawai KPK, yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Johanis Tanak mengemukakan bahwa jika tujuan utama adalah memperkuat independensi KPK dari campur tangan lembaga lain, maka revisi UU KPK seharusnya difokuskan pada penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif. “Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019,” jelasnya.
Dengan penempatan dalam rumpun yudikatif, Johanis berargumen bahwa lembaga negara akan terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. “Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” tuturnya, menyamakan posisi KPK dengan MA sebagai lembaga yang mandiri dalam cabang kekuasaan kehakiman.
Latar Belakang Pernyataan Presiden Jokowi
Pernyataan Presiden Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK ini muncul sebagai respons terhadap menguatnya dorongan untuk memperkuat kembali lembaga antirasuah tersebut. Saat memberikan keterangan pers usai menonton pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo, Presiden Jokowi menyatakan, “Ya, saya setuju.”
Presiden Jokowi kemudian merinci bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 yang banyak dianggap sebagai penyebab pelemahan KPK, merupakan inisiatif dari DPR RI. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegasnya. Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada saat itu. Meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna.
Menanggapi usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengenai perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Presiden Jokowi menyatakan bahwa sebaiknya proses tersebut tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Mengenal Sosok Johanis Tanak: Wakil Ketua KPK yang Vokal
Johanis Tanak merupakan sosok yang tidak asing lagi dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terpilih untuk kedua kalinya sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024–2029. Dikenal dengan pribadi yang tegas dan vokal, Johanis Tanak sebelumnya telah mengemban tugas sebagai Wakil Ketua KPK sejak Oktober 2022, menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Latar belakang kariernya yang panjang sebagai jaksa menjadi fondasi utama dalam pendekatannya dalam memimpin lembaga antirasuah ini. Lahir di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada 23 Maret 1961, Johanis berasal dari keluarga yang sederhana. Ayahnya, Jusuf Tanak, adalah seorang pensiunan polisi, sementara ibunya, Thabita Sili, dikenal sebagai sosok yang disiplin dan religius.
Semangat belajar Johanis telah terlihat sejak usia muda. Ia menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin pada tahun 1983. Perjalanannya di dunia hukum berlanjut dengan studi magister dan doktor di bidang hukum, hingga akhirnya meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga.
Karier Johanis dimulai dari jenjang paling bawah sebagai jaksa di bidang pidana khusus. Ia pernah menduduki berbagai posisi penting, antara lain Kepala Seksi Pidana Umum di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, hingga naik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pengalaman strategis juga pernah diembannya sebagai Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 2020.
Bergabung dengan KPK, Johanis membawa semangat penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Ia kerap menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan terhadap para pejabat daerah.
Namun, pendekatan Johanis Tanak tidak luput dari kontroversi. Pada tahun 2024, ia sempat mengusulkan penghapusan istilah “OTT” (Operasi Tangkap Tangan) dengan alasan bahwa istilah tersebut lebih berorientasi pada efek kejut daripada edukasi. Usulan ini menuai kritik tajam dari publik yang menilai OTT sebagai simbol ketegasan KPK dalam memberantas korupsi.
Johanis juga dikenal sebagai pribadi yang blak-blakan. Dalam berbagai forum resmi, ia pernah memberikan teguran keras kepada pejabat daerah yang mengeluhkan gaji kecil. “Kalau merasa tidak cukup, mundur saja. Jangan memaksakan diri,” ucapnya tegas dalam sebuah rapat koordinasi nasional di Jakarta pada Juli 2025. Ia juga pernah memperingatkan para pejabat agar tidak mengirimkan konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp, mengingat kemampuan penyadapan KPK yang mumpuni.
Meskipun sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan komunikasi yang tidak pantas dengan pihak terkait perkara, laporan tersebut akhirnya tidak terbukti melanggar etik. Namun, peristiwa ini menambah catatan kontroversi selama masa jabatannya.
Kini, dengan mandat baru sebagai pimpinan KPK hingga tahun 2029, Johanis Tanak dihadapkan pada tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK yang cenderung tergerus. Di tengah sorotan dan ekspektasi yang tinggi, ia berupaya tetap melangkah dengan prinsip yang diyakininya sejak awal: hukum harus ditegakkan dengan nurani, dan integritas adalah harga yang tidak bisa ditawar.



















